MTs. Al-Ikhlas Ulubalang merupakan salah satu lembaga yang bernaung di bawah Departemen Agama RI yang berlokasi di Desa Ulubalang Kabupaten Bone. Keberadaan MTs Al-Ikhlas Ulubalang di latar belakangi oleh situasi dan kondisi masyarakat setempat yang menyadari betapa pentingnya arti pendidikan Agama tingkat menengah pertama, di samping itu mengingat jumlah siswa menamatkan pendidikan Madrasah Tsanawiyah tiap tahunnya semakin bertingkat dan bertambah jumlahnya.
Pembangunan MTs Al-Ikhlas Ulubalang Kabupaten Bone di pelopori oleh tokoh masyarakat dan bantuan pemerintah setempat. Para tokoh masyarakat merundingkan secara bersama mengenai pembangunan dan mendapat restu atas keberadaannya. Menurut Ibu Hj A. ST. SAHLANG sebagai pelaksana kepala sekolah mengatakan bahwa MTs Al-Ikhlas Ulubalang tumbuh dan berkembang sebagai hasil perjuangan masyarakat dari bawah ke atas sampai diperoleh MTs Al-Ikhlas Ulubalang dengan segala usaha dan jerih payah dari masyarakat di Desa Ulubalang.
Madrasah tsanawiyah (MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
>> I N FO R M A S I <<
>> Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silahkan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
>> Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini :: http://padamu.kemdikbud.go.id/
>> Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silahkan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
>> Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini :: http://padamu.kemdikbud.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tetap jaya dan sukses selalu.
BalasHapus