>> I N FO R M A S I <<

>> Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silahkan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

>> Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini :: http://padamu.kemdikbud.go.id/

YAYASAN AL-IKHLAS ULUBALANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post List